Benny Rhamdani Berikan Sanksi Berat kepada Dua ASN BP2MI, Begini Alasannya

Benny Rhamdani Berikan Sanksi Berat kepada Dua ASN BP2MI, Begini Alasannya
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) didampingi Inspektur BP2MI Firdaus Zazali dan Kepala Biro SDM dan Organisasi Sri Andayani saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (10/8/2022). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerima laporan dari salah satu anggota Komite I DPD RI Provinsi Bali DR. Shri I Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III terkait adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) BP2MI Pusat pada penempatan nonprosedural calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Polandia.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan terkait laporan tersebut berasal dari aspirasi masyarakat atas nama Ayu Desi selaku Direktur Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Brilliant Bali tentang adanya dugaan mal administrasi/pungli oleh oknum pejabat BP2MI Pusat.

Atas laporan tersebut, Benny menugaskan Plt. Sekretaris Utama dan Inspektur BP2MI untuk melakukan pendalaman kasus tersebut.

Untuk itu, ditindaklanjuti dengan pembentukan tim audit dan tim pemeriksa.

“Hasil dari audit tersebut, terbukti telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh dua ASN BP2MI pusat yaitu Sdr. H dan Sdri SS,” tegas Benny didampingi Inspektur BP2MI Firdaus Zazali dan Kepala Biro SDM dan Organisasi Sri Andayani saat Jumpa Pers di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Benny menerangkan kronologi secara umum telah terjadi ketidakpatuhan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh kedua ASN tersebut dengan melaksanakan tugas pelayanan terhadap P3MI dan stakeholder terkait tidak sesuai aturan yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya perintah dari atasan langsung masing-masing.

“Kedua ASN itu melaksanakan tugas perjalanan ke Denpasar mengunjungi LPK Brilliant sebanyak 4 kali dan ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Bali, yaitu Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar, tanpa Surat Perintah Tugas dari atasan langsung dan tidak diketahui oleh BP3MI Bali,” ujar Benny.

Benny mengatakan keduanya juga ikut serta terlibat dalam proses penempatan nonprosedural PMI ke negara penempatan Polandia melalui negara Turki.

Benny Rhamdani menagtakan hasil dari audit tersebut, terbukti telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh dua ASN BP2MI pusat yaitu Sdr. H dan Sdri SS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News