Masa Transisi Perban Pembebasan Biaya Penempatan PMI Diperpanjang 6 Bulan

Benny Rhamdani Siap Mundur dari Jabatan Kepala BP2MI jika Tidak Berjalan

Benny Rhamdani Siap Mundur dari Jabatan Kepala BP2MI jika Tidak Berjalan
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di depan awak media dalam Press Conference di Media Center BP2MI, Jakarta, Jumat (15/01). Foto: Humas BP2MI

Untuk itu, lanjut Benny, setelah melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah beserta jajarannya, pada Rabu malam (13/01), BP2MI tetap pada sikap yang tidak bergeser dari sikap semula, bahwa pada prinsipnya biaya pelatihan dan sertifikasi tidak dibebankan kepada PMI, mengingat ini adalah perintah UU No. 18/2017 Pasal 30 ayat (1).

“Perban No. 9/2020 merupakan komitmen dan keberpihakan BP2MI, serta bentuk kehadiran negara untuk tegak lurus melakukan pelindungan PMI dan keluarga sekaligus sikap istikamah terhadap ketaatan, kepatuhan dan ketundukan pada UU No. 18/2017,” papar Benny.

Benny mengatakan, BP2MI juga menawarkan dua opsi yang akan dilakukan dalam masa transisi 6  bulan ke depan. Pertama, Intervensi negara/Pemerintah Pusat dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 300 miliar dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana perintah UU No. 18/2017 Pasal 39 huruf o.

Kedua, PMI mendapatkan bantuan biaya pelatihan melalui KUR Perbankan Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian No. 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Menurutnya, dalam masa transisi 6 bulan ke depan, BP2MI akan melaksanakan langkah-langkah sistematis untuk memastikan berlakunya Perban No. 9 Tahun 2020 dengan melakukan sosialisasi secara masif ke Pemda-Pemda. Langkah ini diharapkan akan dilakukan secara bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait seperti Kemnaker dan Kemenlu.

Selain itu, melakukan dialog bilateral dengan negara-negara penempatan dan berkoordinasi dengan Kemnaker dan Kemlu untuk mengidentifikasi MoU yang diterbitkan sebelum atau sesudah Perban No.9/2020 ditetapkan.

“Jika pada akhirnya Perban ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021, maka saya telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI. Karena Setiap pemimpin harus berani mengambil alih tangggung jawab apapun bentuknya, sekalipun kesalahan bukan dilakukan oleh dirinya,” tegas Benny.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Jika pada akhirnya Perban ini tidak bisa berjalan dengan berbagai fakta di lapangan hingga 15 Juli 2021, maka Benny Rhamdany menyatakan telah siap untuk mengambil sikap mundur dari jabatan sebagai Kepala BP2MI.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News