Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Soroti Hal Ini

Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Soroti Hal Ini
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

Sedangkan dalam kasus ASABRI, negara dirugikan Rp 22,788 triliun. Khusus perbuatan Benny, kata Jaksa, menimbulkan kerugian Rp 6,481 triliun. (dil/jpnn)

Benny Tjokro telah melakukan dua tindak pidana korupsi yakni, korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News