Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Soroti Hal Ini
Minggu, 30 Oktober 2022 – 18:28 WIB
Sedangkan dalam kasus ASABRI, negara dirugikan Rp 22,788 triliun. Khusus perbuatan Benny, kata Jaksa, menimbulkan kerugian Rp 6,481 triliun. (dil/jpnn)
Benny Tjokro telah melakukan dua tindak pidana korupsi yakni, korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Inisial B
- Tokoh-Tokoh Riau Daftar Jadi Cagub PDIP: Ada Mantan Gubernur hingga Eks Koruptor
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!
- Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan
- MAKII: Kasus Timah Orderan Siapa?