Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Soroti Hal Ini

Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Soroti Hal Ini
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Bos PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Djoko Sukisno mengatakan tuntutan hukuman mati yang didakwakan kepada Benny Tjokro perlu mencermati penjelasan dari Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor.

Sebagaimana diketahui, hukuman mati bagi koruptor telah diatur pada Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hukuman tersebut menjadi bagian dari Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri dan orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara.

Namun, kata Djoko, perlu kehati-hatian dalam memaknai Pasal 2 ayat (2) undang-undang tersebut. Pasal 2 ayat 2 berbunyi: 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

"Namun harus pula dicermati bagian penjelasan atas ayat tersebut," papar Djoko.

Dalam penjelasan kata 'dalam keadaan tertentu', kata Djoko, dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Pada kalimat yang menyebutkan kata 'pengulangan' diawali dengan tanda baca koma. Maka, anak kalimat tersebut dapat dimaknai sebagai berdiri sendiri dan tidak terkait dengan anak kalimat sebelum dan sesudahnya.

Benny Tjokro telah melakukan dua tindak pidana korupsi yakni, korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News