Bentrok, Anggota Geng Motor Membacok
Senin, 12 Maret 2012 – 13:30 WIB
“Dari luka yang diderita teman saya, Ruhiat, saya yakin tersangka menggunakan senjata tajam,” ucapnya. Tersangka, Jn,22, mengaku hanya memukul korban dengan menggunakan balok kayu sebelum dia sempat menggunakan pedangnya. Menurut dia, korban datang bergerombol bersama sejumlah temannya. "Ada lima sepeda motor," katanya.
"Akibat perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara," Tandas Ending. (cr6)
BANDUNG --- Bentrok geng motor kembali terjadi. Setelah baku hantam di pertigaan Jalan Pesantren-Jalan Jati, Kelurahan Cibabat, Cimahi, dua orang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara