Bentrok FPI vs Polisi, Silakan Tunggu Hasil Proses Hukum

Bentrok FPI vs Polisi, Silakan Tunggu Hasil Proses Hukum
Front Pembela Islam. Foto: Dok. FPI

jpnn.com, JAKARTA - Bentrok antara polisi dan laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek menjadi perdebatan di masyarakat.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan akan lebih baik jika perdebatan tersebut diakhiri dan menunggu hasil proses hukum.

"Menurut saya polisi sudah sesuai SOP dan hukum, karena memang kalau diserang, polisi wajib membela diri untuk dirinya sendiri maupun orang lain. Ini ada undang-undangnya dan dalam aturan juga dibenarkan,” kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (8/12).

Sahroni menambahkan  barang-barang berupa alat bukti senjata tajam juga berhasil ditemukan. Saat ini masyarakat masih menunggu keterangan dan bukti-bukti selanjutnya.

“Saya yakin polisi juga masih menyiapkan dan akan melengkapinya,” ujar Sahroni.

Menurut Sahroni, jika polisi terbukti melanggar HAM atau bekerja tidak sesuai undang-undang pasti akan diproses. Komisi III juga akan proaktif mengawal masalah ini.

“Memang semua pihak berhak berkumpul dan berorganisasi, tetapi apabila sudah meresahkan negara apa lagi menyentuh hal-hal kriminal, maka tetap harus ada tindakan agar aturan hukum tetap berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta masyarakat untuk menahan diri dalam merespons insiden tersebut.

Komisi III akan mengawal kasus bentrok FPI vs Polri sampai selesai agar berjalan sesuai koridur hukum yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News