Bentrok Perebutan Lahan, 17 Orang Ditangkap Tim Polda Sumut

Bentrok Perebutan Lahan, 17 Orang Ditangkap Tim Polda Sumut
Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar (nomor 2 dari kiri) menjelaskan bentrokan yang terjadi antara PT BUK dengan masyarakat. ANTARA/HO

jpnn.com, MEDAN - Tim dari Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Tanah Karo menangkap 17 orang yang terlibat bentrokan perebutan lahan hak guna usaha (HGU) seluas 8,85 hektare di Desa Suka Maju, Puncak Siosar, Kabupaten Karo.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebut perebutan lahan itu terjadi antara PT Bibit Unggulan Karobiotik (BUK) dengan warga Desa Suka Maju, Siosar.

"Polda Sumut, Polres Karo, Pemkab Karo bersama pemangku kepentingan lain ikut menyelidiki kasus kepemilikan tanah yang saling diperebutkan," ucap Kombes Tatan melalui keterangan tertulis di Medan pada Selasa (24/5).

Perwira menengah Polri itu menyebut objek tanah saat ini masih status quo karena terjadi saling klaim dan adanya gugatan perdata dari kedua pihak yang bertikai.

Sementara itu, Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menjelaskan bentrokan antara pendukung PT BUK dengan masyarakat Desa Sukamaju, Siosar, terjadi pada Selasa (17/5).

Bentrokan itu dipicu masalah sengketa lahan di Puncak Siosar antara PT BUK dengan masyarakat setempat.

Awalnya, PT BUK menurunkan alat berat di lokasi lahan yang disengketakan, tetapi diadang warga sehingga terjadi bentrokan yang mengakibatkan sejumlah orang dari kedua pihak terluka.

"Bentrokan dipicu masalah lahan HGU yang diterbitkan kepada PT BUK seluas 8,95 hektare. Di luar area HGU, menurut PT BUK, lahan tersebut miliknya, sedangkan masyarakat mengeklaim itu tanah ulayat dan berstatus hutan," tutur AKBP Ronny.

Kombes Tatan Dirsan Atmaja membeberkan penangkapan 17 orang yang bentrok perebutan lahan di Karo. Begini kejadiannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News