Bentrokan Berdarah Petani dan Ormas di Indramayu, Polisi Tetapkan 7 Tersangka
Rabu, 06 Oktober 2021 – 14:11 WIB
Selain itu Polres Indramayu juga mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat tujuh orang tersebut.
Bentrokan berdarah yang berujung dua orang meninggal dunia tersebut terjadi pada Minggu (4/10).
"Kami jerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujarnya. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka bentrokan berdarah di Indramayu yang mengakibatkan dua orang petani meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Berkat 'Kak Wulan' Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
- Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk NTB, Petani Kini Bisa Tebus Pakai KTP
- Kumpul Tengah Malam, Petani Purbalingga Sepakat Dukung Sudaryono Jadi Gubernur Jateng
- PI Pastikan Penyaluran Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi Petani Sulsel Tepat Sasaran
- Penyuluh adalah Pahlawan dan Kunci Sukses Pertanian Berkelanjutan
- PI Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersebar sampai ke Pulau Terluar Indonesia