Bentuk Diklat PPNS Penegak Perda, Ditjen Bina Adwil Kemendagri Gandeng Polri

Bentuk Diklat PPNS Penegak Perda, Ditjen Bina Adwil Kemendagri Gandeng Polri
Diklat Pembentukan PPNS Penegak Perda Tahun Anggaran 2022. Foto: dok Kemendagri

Turut hadir Plh. Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Ditjen Bina Adwil Kemendagri serta perwakilan Biro Korwas PPNS Bareskrim dan Lemdiklat Polri.

"Pelaksanaan rangkaian diklat selanjutnya juga akan melibatkan Kemenkumham serta Kejaksaan sebagai pemberi materi pada peserta. Diharapkan para peserta diklat dapat memperoleh pengetahuan dan kompetensi yang mumpuni dari berbagai perspektif sehingga nantinya bisa menjalankan kewenangan sebagai penyidik yang handal," pungkas Edi. (flo/jpnn)

Diklat PPNS Penegak Perda dilaksanakan selama 45 hari terhitung sejak 25 Oktober sampai dengan 8 Desember 2022 bertempat di Diklat Reserse Lemdiklat Polri.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News