Berada di Atas Angin, PPP Romi Kembali Tawarkan Islah

Berada di Atas Angin, PPP Romi Kembali Tawarkan Islah
PPP.

jpnn.com - jpnn.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada yang diajukan Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz.

Hasil tersebut berpotensi mengakhiri drama perebutan kepengurusan PPP antara kubu Djan dengan Romahurmuziy yang telah berlangsung sejak 2014 silam.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani mengungkapkan, pihaknya masih membuka pintu islah bagi Djan Faridz Cs jika bergabung dalam rumah besar umat Islam.

”Kan PPP Romi itu konsisten, kita mengatakan pintu islah terbuka dari hati ke hati, sampai satu titik, permasalahannya titiknya kan belum nyampe,” ungkapnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (31/1).

Pasca putusan MK, ujar Arsul, pihaknya tidak ingin ada ribut-ribut lagi di internal partai. Pasalnya, kini sudah jelas yang berhak menurut hukum dan terdaftar di negara adalah PPP hasil Muktamar Pondok Gede.

”Sudahlah kita tidak ingin ribut karena semua teman kita juga,” tukas anggota Komisi III DPR RI itu.

Soal keinginan islah, dijelas Arsul, PPP Romi mempunyai keinginan kuat untuk mengambil langkah itu. Bahkan, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK, Red) sudah siap untuk menjadi mediator islah antara Romi dan Djan.

”Kita pengen islah. Pak JK sudah siap untuk mempertemukan pada bulan Oktober, tapi tidak mau dan di batalkan oleh Djan Faridz,” akunya.

 Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada yang

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News