Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Waketum PPP

Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Waketum PPP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Juwono. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com - jpnn.com - Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan atas Wakil Ketua Umum DPP PPP Fernita Darwis. Penangguhan penahanan atas tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Ketua Umum PPP Djan Faridz itu menyusul adanya jaminan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, suami Fernita telah mengajukan diri sebagai penjamin. “Tadi sore sudah ditangguhkan penahanannya. Suaminya yang menjadi jaminan," katanya, Jumat petang (27/1).

Argo menjelaskan, penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Berdasar penilaian penyidik, Fernita bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan.

"Kemudian karena alasan kemanusiaan juga, karena yang bersangkutan itu kan tulang punggung keluarga juga," imbuhnya.

Kasus itu sebelumnya dilaporkan oleh Andrias Herminanto N selaku kuasa hukum Djan Faridz. Dalam laporan polisi bernomor LP/II/2016/Diteeskrimum pada 15 Februari 2016 lalu, Fernita dilaporkan atas dugaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang terjadi di kantor DPP PPP Jl Diponegoro No 60, Jakarta Pusat.

Fernita diduga menyuruh melakukan pemindaian tanda tangan Djan Faridz dan sekretaris jenderal PPP kala itu. Surat itu kemuduan digunakan untuk mendukung salah satu pasangan calon gubernur dan wakil Gubernur di Kalimantan Timur.(elf/JPG)


Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan atas Wakil Ketua Umum DPP PPP Fernita Darwis. Penangguhan penahanan atas tersangka kasus pemalsuan tanda


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News