Beraksi Bertahun - tahun, Penadah Jam Tangan Mewah Tertangkap

Beraksi Bertahun - tahun, Penadah Jam Tangan Mewah Tertangkap
Penadah jam tangan mewah tertangkap. Foto: JPG/Pojokpitu

BACA JUGA : Duo Bandit Curanmor Keok Didor, Penadah Ikut Diciduk

Sementara itu, di hadapan polisi, Sugeng mengaku biasa membeli jam tangan mewah yang tak jelas asal-usulnya.

Dua jam tangan yang dicuri tersangka Fachrul itu seharga Rp 170 ribu. "Padahal, di pasaran jam tangan merk Casio maupun DKNY seharga jutaan," imbuh Kompol Muljono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugeng dijerat pasal 480 UU KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun penjara.(end/jpnn)


Penangkapan terhadap penadah jam tangan mewah berawal dari pengembangan kasus pembobolan kos-kosan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News