Beraksi Bertahun - tahun, Penadah Jam Tangan Mewah Tertangkap
Senin, 01 April 2019 – 06:30 WIB
BACA JUGA : Duo Bandit Curanmor Keok Didor, Penadah Ikut Diciduk
Sementara itu, di hadapan polisi, Sugeng mengaku biasa membeli jam tangan mewah yang tak jelas asal-usulnya.
Dua jam tangan yang dicuri tersangka Fachrul itu seharga Rp 170 ribu. "Padahal, di pasaran jam tangan merk Casio maupun DKNY seharga jutaan," imbuh Kompol Muljono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugeng dijerat pasal 480 UU KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun penjara.(end/jpnn)
Penangkapan terhadap penadah jam tangan mewah berawal dari pengembangan kasus pembobolan kos-kosan
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap
- Tangkap Penadah, Polres Karawang Sita Puluhan Motor Curian
- Besi Penutup Saluran Air di Semarang Hilang, Begini Penjelasan Kompol Dina
- Konon Berharga Miliaran, Jam Tangan Gibran Jadi Omongan