Beraksi Bertahun - tahun, Penadah Jam Tangan Mewah Tertangkap
Senin, 01 April 2019 – 06:30 WIB

Penadah jam tangan mewah tertangkap. Foto: JPG/Pojokpitu
BACA JUGA : Duo Bandit Curanmor Keok Didor, Penadah Ikut Diciduk
Sementara itu, di hadapan polisi, Sugeng mengaku biasa membeli jam tangan mewah yang tak jelas asal-usulnya.
Dua jam tangan yang dicuri tersangka Fachrul itu seharga Rp 170 ribu. "Padahal, di pasaran jam tangan merk Casio maupun DKNY seharga jutaan," imbuh Kompol Muljono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugeng dijerat pasal 480 UU KUHP, dengan ancaman hukuman pidana selama empat tahun penjara.(end/jpnn)
Penangkapan terhadap penadah jam tangan mewah berawal dari pengembangan kasus pembobolan kos-kosan
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- deGadai Bersama Jubejam Menawarkan Solusi Keuangan Bagi Kolektor Jam Tangan Mewah
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Setahun Buron, Tersangka Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Berhasil Ditangkap
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- Polisi Perketat Patroli Rumah Kosong, RT/RW Waspadai Orang Asing
- Penjual Jam Tangan Mewah Diduga Jadi Korban Kekerasan Anak Crazy Rich