Beraksi di Perumahan Elite, Komplotan Gasak Barang Miliaran Rupiah

Beraksi di Perumahan Elite, Komplotan Gasak Barang Miliaran Rupiah
Ilustrasi: Radar Solo/JPG

Selanjutnya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan. “Ancaman penjaranya mencapai tujuh tahun," tuturnya.(elf/JPG)


JAKARTA - Perampokan terjadi rumah Ingrawati di kawasan perumahan elite di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (27/10). Lima orang pelaku perampokan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News