Beraksi Sore Hari, Begal Ingusan Bacok Siswa SMA

Warga yang melihat kejadian itu bergegas melapor petugas di pertigaan Perumahan Kemang Pratama.
“Di pertigaan itu ada dua petugas kami, Aiptu Lewol dan Aipda Parlin. Begitu mendapat informasi itu, keduanya bergegas ke lokasi kejadian,” katanya.
Setibanya di sana, Aiptu Lewol dan Aipda Parlin melihat kedua tersangka sedang merampas sepeda motor korban. Tanpa perlawanan mereka diamankan petugas saat hendak melarikan diri.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu, tidak berani melawan karena takut dibacok tersangka.
“Sampai saat ini, petugas masih menggali keterangan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa dokumen resmi.
“Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tandasnya.(kub/gob)
AD (17) dan IH (17) juga beraksi di tengah keramaian, Selasa (17/10) sekitar pukul 15.00 WIB dengan menggunakan samurai.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali