Berangkat dari Batam ke Singapura, UAS Menggunakan Dokumen Keimigrasian Lengkap

Berangkat dari Batam ke Singapura, UAS Menggunakan Dokumen Keimigrasian Lengkap
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Subki Miuldi memastikan dokumen keimigrasian milik Ustadz Abdul Somad (UAS) lengkap saat melakukan perjalanan ke Singapura. (ANTARA/Yude)

"Bahasanya bukan dideportasi, melainkan ditolak saat masih dalam proses pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh petugas di sana," kata Subki.

Dia mengaku pihak Imigrasi Batam juga belum mendapatkan alasan Imigrasi Singapura menolak kedatangan UAS.

"Mengenai alasan itu otoritas di sana, kami juga tidak mengetahuinya. Namun, sepertinya yang ditolak hanya UAS saja, tidak beserta rombongan," ucapnya.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura juga menyatakan bahwa UAS tidak dideportasi pihak Imigrasi Singapura.

“Saya mau meluruskan, petugas Imigrasi (Singapura) sudah menyatakan bahwa beliau (UAS) tidak dideportasi, tetapi ditolak izin masuknya ke Singapura karena tidak memenuhi syarat kriteria warga asing untuk ke Singapura,” ujar Kepala Koordinator Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari kepada ANTARA saat dihubungi.

Pengertian deportasi itu kata Ratna, lebih kepada apabila orang tersebut sudah masuk ke Singapura lalu ditarik untuk dipulangkan ke negara asal ya. 

“Jadi, ini belum masuk ke Singapura lalu ditolak izin masuk ke Singapura,” katanya.

Soal istri dan anak UAS yang juga ikut dipulangkan, Ratna mengatakan bahwa Ustaz Abdul Somad tidak dapat izin masuk maka keluarganya mengikuti.

Imigrasi Batam menegaskan Ustaz Abdul Somad atau UAS memiliki dokumen keimigrasian lengkap saat berangkat dari Batam menuju Singapura. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News