Berani Buang Sampah Sembarangan? Siap e-KTP Disita

Berani Buang Sampah Sembarangan? Siap e-KTP Disita
Buang sampah sembarangan. Foto: JPG

Biasanya para pelanggar yang terjaring bisa mengambil e-KTP keesokan harinya setelah operasi.

Pengambilan dilakukan di kantor DKRTH pada jam kerja. Dengan catatan, tidak melebihi tenggat yang ditentukan. Yakni, 2 x 24 jam setelah terjaring operasi.

Petugas memiliki alasan kuat sehingga bertindak tegas. Salah satunya, masyarakat telah berkali-kali diberi sosialisasi tentang larangan membuang sampah sembarangan.

Bahkan, terpasang tulisan jelas tentang larangan membuang sampah. Salah satunya di daerah Pegirian.

Fatih mengatakan, timnya akan terus memantau pembuang sampah. Terutama di daerah Pegirian, Semampir. "Wilayah yang paling banyak pelanggar adalah Pegirian," katanya.

Sarpani, salah seorang pedagang, menceritakan pengalamannya tertangkap petugas saat membuang sampah di wilayah Pegirian.

Dia tidak bisa berkutik ketika tepergok petugas sedang membuang sampah di area terlarang.

Pria asal Madura tersebut mengaku terpaksa membuang sampah di area larangan. Alasannya, lokasi lapaknya jauh dari tempat sampah.

Buang sampah sembarangan maka e-KTP disita dan harus membayar uang denda jika ingin mendapatkan kembali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News