Berani Melawan Penguasa, Uskup Katolik Diganjar 26 Tahun Penjara
jpnn.com, MANAGUA - Uskup Katolik Rolando Alvarez dijatuhi hukuman lebih dari 26 tahun penjara oleh pengadilan di Nikaragua, Jumat (10/2).
Pemimpin keuskupan Matagalpa yang lantang mengkritik Presiden Daniel Ortega itu dinyatakan bersalah atas pengkhianatan kepada negara, merusak integritas nasional, menyebarkan berita palsu, dan sejumlah dakwaan lainnya.
Selama sidang hari Jumat juga diumumkan bahwa dia akan didenda dan dicabut kewarganegaraannya.
"Kebencian kediktatoran Nikaragua terhadap Mons. Rolando Alvarez tidak rasional dan di luar kendali," tulis Silvio Baez, seorang uskup senior Nikaragua yang mengasingkan diri di Miami, melalui Twitter setelah hukuman tersebut.
Alvarez termasuk dalam lebih dari 200 orang tahanan politik yang dibebaskan oleh pemerintah Ortega pada Kamis (9/2).
Namun, sang uskup menolak naik pesawat yang telah disiapkan untuk membawanya bersama eks tapol lainnya ke Washington, D.C.
Dalam pidato yang disiarkan televisi Kamis malam, Ortega mencemooh para tahanan yang dibebaskan sebagai kriminal tentara bayaran asing yang berusaha merongrong kedaulatan nasional, dan mengatakan Alvarez telah dikembalikan ke penjara.
Agustus lalu, polisi menangkap Alvarez setelah mengusirnya dari properti gereja tempat dia bersama empat imam lain dan dua seminaris dari keuskupannya membarikade diri.
Uskup Katolik Rolando Alvarez dijatuhi hukuman lebih dari 26 tahun penjara, dicabut kewarganegaraannya serta dicap pengkhianat
- Masjid Ini Bukan Milik Orang Islam, Gereja Ini Bukan Milik Orang Katolik, tetapi…
- Organisasi Pemuda Katolik Turut Ambil Bagian dalam Upaya Pembangunan Bangsa
- Pemuda Katolik Inisiasi Gerak Bersama dan Konsolidasi Menuju Indonesia Emas 2045
- Jelang Pemilu, Pemuda Katolik Gelar Konferensi Kluster Cendekiawan dan Akademisi
- Perwakilan 38 Provinsi Hadiri Pesparani Katolik Nasional III di Jakarta
- Harapan Menko PMK pada Keuskupan Agung Merauke, Harus Jadi Center of Excellence