Berani Melawan Penguasa, Uskup Katolik Diganjar 26 Tahun Penjara

Seorang juru kamera untuk saluran televisi Katolik juga ditangkap bersama mereka.
Bulan ini, tujuh pria dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan makar dan menyebarkan berita bohong. Namun, semuanya naik pesawat ke Washington pada hari Kamis.
Ortega menuduh para pemimpin Katolik berusaha menggulingkannya ketika beberapa bertindak sebagai mediator dengan kelompok demonstran saat unjuk rasa besar-besaran mengguncang negara itu pada 2018.
Sejak itu, rezim mantan pemberontak Marxis era Perang Dingin tersebut telah mengusir biarawati dan misionaris Katolik serta menutup stasiun radio dan televisi Katolik.
Setelah penangkapan Alvarez pada Agustus lalu, Paus Fransiskus menyerukan dilakukannya dialog terbuka dan tulus untuk menyelesaikan konflik di Nikaragua.
Komentar tersebut menandai satu-satunya ucapan Francis setelah protes tahun 2018, dan dia tidak secara khusus menyebut nama Alvarez. (reuters/dil/jpnn)
Uskup Katolik Rolando Alvarez dijatuhi hukuman lebih dari 26 tahun penjara, dicabut kewarganegaraannya serta dicap pengkhianat
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Dubes Vatikan Pimpin Misa Requiem di Katedral Jakarta, Apresiasi Masyarakat Indonesia
- Ribuan Umat Katolik Hadiri Misa Requiem Paus Fransiskus di Katedral Jakarta
- Kabar Duka, Paus Fransiskus Meninggal Dunia
- Semana Santa: Syahdu dan Sakral Prosesi Laut Menghantar Tuan Meninu
- Besuk Sekjen PDIP di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Bicara Kebiasaan Paus Fransiskus
- Aon Mengaku Menyesal Membantu PT Timah Jika Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi