Berani Melawan Penguasa, Uskup Katolik Diganjar 26 Tahun Penjara
Seorang juru kamera untuk saluran televisi Katolik juga ditangkap bersama mereka.
Bulan ini, tujuh pria dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan makar dan menyebarkan berita bohong. Namun, semuanya naik pesawat ke Washington pada hari Kamis.
Ortega menuduh para pemimpin Katolik berusaha menggulingkannya ketika beberapa bertindak sebagai mediator dengan kelompok demonstran saat unjuk rasa besar-besaran mengguncang negara itu pada 2018.
Sejak itu, rezim mantan pemberontak Marxis era Perang Dingin tersebut telah mengusir biarawati dan misionaris Katolik serta menutup stasiun radio dan televisi Katolik.
Setelah penangkapan Alvarez pada Agustus lalu, Paus Fransiskus menyerukan dilakukannya dialog terbuka dan tulus untuk menyelesaikan konflik di Nikaragua.
Komentar tersebut menandai satu-satunya ucapan Francis setelah protes tahun 2018, dan dia tidak secara khusus menyebut nama Alvarez. (reuters/dil/jpnn)
Uskup Katolik Rolando Alvarez dijatuhi hukuman lebih dari 26 tahun penjara, dicabut kewarganegaraannya serta dicap pengkhianat
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Masjid Ini Bukan Milik Orang Islam, Gereja Ini Bukan Milik Orang Katolik, tetapi…
- Organisasi Pemuda Katolik Turut Ambil Bagian dalam Upaya Pembangunan Bangsa
- Pemuda Katolik Inisiasi Gerak Bersama dan Konsolidasi Menuju Indonesia Emas 2045
- Jelang Pemilu, Pemuda Katolik Gelar Konferensi Kluster Cendekiawan dan Akademisi
- Perwakilan 38 Provinsi Hadiri Pesparani Katolik Nasional III di Jakarta
- Harapan Menko PMK pada Keuskupan Agung Merauke, Harus Jadi Center of Excellence