Berawal Chatingan, Dua Mahasiswa Berakhir Di Persidangan

Berawal Chatingan, Dua Mahasiswa Berakhir Di Persidangan
ILUSTRASI. FOTO: Malut Post/JPNN.com

“Awalnya saya ribut dengan dia di dalam area kampus, akhirnya saya dan Bian sepakat menyelesaikan masalah, secara laki-laki yaitu berkelahi secara duel,” katanya.

Kemudian, mereka berdua pergi ke belakang rumah dalam keadaan gelap, dimana Reza berjalan mendahului Bian, melihat posisi Reza di depan, Bian memanfaatkan situasi dan kondisi langsung memukul kepala korban satu kali dan pingsan.

“Saya ajak Bian bertengkar, nah posisi saya berada di depannya, tiba-tiba kepala saya di pukul pakai tangan mengepal dari belakang langsung pingsan dan tersungkur kebawah.  Kemudian Bian kabur dengan teman-temannya,” tuturnya.

Dalam keadaan tidak sadarkan diri, teman-temannya membantu dan memberikan pertolongan, dan segera dilarikan ke Rumah Sakit Panti Nirmala, Malang,  guna menjalani perawatan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan visum rumah sakit tersebut, menyatakan bahwa bagian belakang kepala Reza mengalami bengkak, dan mata kirinya. Merasa, di rugikan akhirnya reza melaporkan ke pihak kepolisian dengan bukti berkas pemeriksaan visum dari tim medis, dan membawa kasus tersebut sampai ke pengadilan.

Kasus kejadian penganiayaan tersebut, akhirnya saksi korban dan terdakwa menjalani persidangan pemeriksaan saksi di Pengadialan Negeri Malang. Dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut, mendatangkan dua saksi dari teman saksi korban. Atas perbuatan tersebut, terdakwa, Bian akan diancam pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.(mg12/fri/jpnn)


MALANG – Pengadilan Negeri Malang menggelar sidang penganiayaan, yang melibatkan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) Malang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News