Berawal dari Facebook, Gadis Malang ini Digarap Tiga Karyawan Toko Bangunan
Sabtu, 12 Desember 2015 – 07:44 WIB

ilustrasi. Foto : dok jpnn
Puji melanjutkan, bila terbukti ketiga pelaku melakukan perbuatan asusila akan dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (dat/dil/jpnn)
BEKASI SELATAN – Kasus asusila yang berawal dari interaksi di media sosial kembali makan korban. Kali ini menimpa seorang remaja perempuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biadab! 2 Pria di Gorontalo Ini Perkosa Anak Kandung
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!