Berawal Saling Ejek di Medsos, Remaja 16 Tahun Dianiaya dengan Sajam Lalu Disiram Air Keras
Rabu, 02 Desember 2020 – 21:51 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti pelaku tawuran yang menganiaya pemuda berinisial MSH (16) di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Foto: Antara/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Keesokan harinya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap empat pelaku.
"Sekarang korban masih di RSUD Cengkareng. Pelaku ada enam orang yang sudah berhasil diamankan empat orang, dua orang masih dalam daftar pencarian,” ujar dia.
Hingga kini, empat pelaku telah diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk Jakarta.
BACA JUGA: Densus 88 Temukan Buku Jihad Karangan Abu Bakar Ba’asyir di Rumah Arno
Untuk para pelaku yang sudah melewati usia 17 tahun, dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan sejumlah luka pada seseorang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Empat pemuda pelaku tawuran yang telah menganiaya seorang pemuda asal Cengkareng berinisial MSH, 16, akhirnya ditangkap jajaran Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI