Berbelit-belit di Sidang, Mbak Suriatun Divonis 8 Tahun Penjara

Berbelit-belit di Sidang, Mbak Suriatun Divonis 8 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi dana bantuan kredit kerabat untuk petani di tahun 2018-2019 dari Pemkab Sumbawa, NTB, Suriatun (kiri) seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (17/2/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kredit tersebut dikelola oleh masing-masing Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Sumbawa. Terdakwa dalam jabatan sebagai ketua tim pengawas eksternal, terungkap pada perkara ini menarik pungutan dari setiap BUMDes.

Meskipun tidak ada regulasi yang menjadi dasar penarikan, tetapi terdakwa bersikukuh dengan alasan dana yang ditarik dari 25 BUMDes di Kabupaten Sumbawa masuk deposito perbankan.

Dalam kegiatan penarikannya, seluruh BUMDes yang hadir sebagai saksi mengaku mendapatkan ancaman.

Apabila tidak menyerahkan uang untuk deposito tersebut kepada terdakwa, maka akan dilaporkan ke dinas dan diperiksa oleh inspektorat.

"Berdasarkan aturan pengelolaannya, tidak ada aturan hukum yang menyatakan dana kredit di deposito," ucapnya.

Lebih lanjut dalam fakta persidangan terungkap bahwa bunga deposito sebesar delapan persen dari jumlah setoran masuk ke kantong pribadi terdakwa.

Terungkap pula uang yang masuk ke terdakwa dari setoran 15 BUMDes penerima bantuan. Nominal yang diterima Rp 1 juta dari setiap BUMDes.

Karena itu, munculnya uang pengganti kerugian negara sesuai hasil audit Inspektorat Sumbawa, terkumpul angka Rp 1,395 miliar.

Suriatun, terdakwa korupsi dana bantuan kredit kerabat untuk petani dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tahun 2018-2019 divonis 8 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News