Berbelit-belit di Sidang, Mbak Suriatun Divonis 8 Tahun Penjara
Sabtu, 19 Februari 2022 – 11:30 WIB

Terdakwa korupsi dana bantuan kredit kerabat untuk petani di tahun 2018-2019 dari Pemkab Sumbawa, NTB, Suriatun (kiri) seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Kamis (17/2/2022). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Usai mendengar putusan, terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan sikap mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum, menanggapi sikap terdakwa menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim.(antara/jpnn)
Suriatun, terdakwa korupsi dana bantuan kredit kerabat untuk petani dari Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, tahun 2018-2019 divonis 8 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Promosikan Hasil Riset GRS BPDP, AII: Bisa Dihilirisasi Petani dan UMKM
- 386 Jemaah Calon Haji Asal NTB Tiba di Tanah Suci Makkah
- Kolaborasi BULOG-Pupuk Indonesia Saat Panen Raya, Petani Langsung Beli Pupuk Sesuai HET
- Asuransi Jasindo Beri Perlindungan Kepada 4,5 Juta Petani & Salurkan Klaim Rp386 Miliar
- HKTI dan PKTHMTB Bersiap Menanam Sorgum Seluas 100 Hektare
- Serapan BULOG Jatim Tembus 300 Ribu Ton Setara Beras, Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir