Berbelit, Rekanan Pemkab Supiori Diganjar 9 Tahun

Berbelit, Rekanan Pemkab Supiori Diganjar 9 Tahun
Berbelit, Rekanan Pemkab Supiori Diganjar 9 Tahun
JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Suryadi Santosa, rekanan pemerintah Kabupaten Supiori, Papua. Pimpinan PT Multi Makmur Jaya Abadi (MMJA) ini juga diharuskan membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp27,899 miliar. Uang pengganti tersebut bisa berubah menjadi hukuman tambahan selama 3 tahun, jika sebulan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht) tak dilunasi meski harta bendanya telah dilelang.

Menurut majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, Kamis (11/3), Suryadi terbukti memperkaya diri dengan cara menyimpangkan berbagai proyek APBD Supiori sepanjang tahun 2004-2008. Penyimpangan tak lepas dari bantuan Bupati Supiori Jules F Warikar yang menunjuk langsung PT MMJA sebagai pelaksana pembangunan pasar dan perumahan dinas. Sikap Suryadi yang selalu memberikan keterangan berbelit dinilai hakim sebagai hal yang memberatkan putusan. Total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp36,9 miiar.

Putusan terhadap Suryadi ini jauh lebih berat dibanding Jules F Warikar yang beberapa jam sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar.

Pengacara Suryadi Santosa, Juniver Girsang menyatakan pikir-pikir saat ditanya majelis hakim apakah langsung menerima hukuman. "Kami akan pikir-pikir dulu, yang mulia," kata Juniver Girsang.(pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Dulmatin Teroris Sakti?

JAKARTA- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Suryadi Santosa, rekanan pemerintah Kabupaten Supiori, Papua.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News