Berbuat Aksi Tak Terpuji, Oknum ASN Ini Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat
jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Sekdakab Lampung Utara Drs. Lekok MM, angkat bicara terkait penangkapan Suma Wibawa, oknum ASN yang terlibat penipuan atau penggelapan, Selasa (9/2).
Dia membenarkan bahwa yang bersangkutan kini telah ditahan polisi. Sekda Lekok juga menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri proses penyelidikan bersangkutan di Polres Lampura.
“Pemkab Lampura, sejatinya menyerahkan proses hukum kepada Polres Lampura,” terang Lekok.
Lekok mengintruksikan kepada jajarannya, agar menonaktifkan jabatan bersangkutan selaku Kabid Dinas Ketahanan Pangan Lampura.
“Secepatnya kami akan menunjuk Plt-nya. Untuk pergantian sementara waktu, proses penyelidikan berlanjut di Polres Lampura,” kata dia.
Menurutnya, jika terbukti bersalah, sejatinya Pemkab Lampura akan menerapkan sanksi terhadap bersangkutan sesuai dengan saksi dan peraturan pemerintah.
“Jika terbukti dan memiliki hukum tetap. Maka kami akan terapkan sanksi peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin ASN. Sanksinya pemecatan secara tidak hormat,” tegas Lekok.
Sayangnya, oknum ASN Suma Wibawa, enggan berkomentar saat ditanyakan terkait kasus yang membelitnya.
Sekdakab Lampung Utara Drs. Lekok MM, angkat bicara terkait penangkapan Suma Wibawa, oknum ASN yang terlibat penipuan atau penggelapan, Selasa (9/2).
- BKN Validasi Kebutuhan ASN, Seleksi CPNS & PPPK Sebentar Lagi, Lulusan SMA Siap-Siap
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN
- Seluruh Honorer Diangkat ASN, Tak Masalah PPPK Paruh Waktu, Digaji Tahun Depan Oke
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?