Polisi Minta Bagi Warga yang Pernah Berurusan dengan ASN Ini Segera Melapor
jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara harus berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan atau penggelapan, Selasa (9/2)
ASN Pemkab Lampura ini menjanjikan bisa memberikan proyek pekerjaan sumur bor ke korban. Akibat kejadian itu, korban menderita kerugian Rp 75 juta.
Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih Andri Putranto, mengatakan, tersangka berinisial SW, 45, warga Perum Puri Tirtayasa Indah Blok E-2 Nomor 4 LK III RT 15 RW 01 Kelurahan Sukabumi Indah Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.
Tersangka diamankan berdasarkan laporan korban Abdullah warga Kota Alam Kotabumi.
“Tersangka datang ke Polres Lampura untuk memenuhi panggilan penyidik, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka diamankan di Sat Reskrim Polres Lampura,” kata AKP Gigih.
Dia menjelaskan, kronologis kejadian, di mana tersangka menawarkan proyek pekerjaan sumur bor kepada korban dan meminta uang sebesar Rp75 juta. Lalu, pelaku memberikan SPK kepada korban dengan menjanjikan ada pekerjaan tersebut.
Namun, sampai dengan saat ini, pekerjaan tersebut tidak ada, dan uang milik korban tidak di kembalikan oleh tersangka.
“Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 rangkap SPK, 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kwitansi,” ujarnya.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung Utara harus berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan atau penggelapan, Selasa (9/2)
- 5 Berita Terpopuler: ASN yang Pindah ke IKN Bakal dapat 1 Apartemen, 92 Ribu NIK Warga Jakarta Bakal Nonaktif
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Pesan Pj Gubernur Babel: ASN Menghindari Sifat Saling Menjatuhkan
- Heru Budi Larang ASN Tambah Libur, Minta Tidak Curang
- Siap-Siap, ASN DKI yang Bolos Bakal Dapat Sanksi Tegas Dari Heru Budi
- Penjabat Gubernur Jateng: ASN Harus Berikan Pelayanan Terbaik