Berbuat Terlarang, 4 Wanita Ini Jadi Penghuni Rutan
Kamis, 07 September 2017 – 13:33 WIB

MENANGGUNG MALU: Keempat IRT ditahan di Polres Bontang lantaran kedapatan mencuri dengan pemberatan.FOTO: BAMBANG/BONTANG POST/JPNN
Keempatnya terancam pasal 363 ayat 3 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bbg)
kasus pencurian ini terungkap setelah adanya laporan dari warga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya