Berbuat Terlarang dengan Teman Wanitanya, Kepsek MTs Ini Dicopot, Bikin Malu
Jumat, 16 April 2021 – 02:50 WIB
Sebelumnya Satnarkoba Polres Cianjur menangkap Sugih Gumilar (40) bersama seorang teman wanita dan tiga rekannya saat pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah kontrakan di Kecamatan Karangtengah.
Sugih bersama teman wanitanya berinisial MSM, dan tiga rekannya masinig-masing DJ, UB dan JCJ ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari warga yang curiga dengan kegiatan di rumah kontrakan tersebut dan dilakukan penangkapan.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Oknum Kepsek MTs bernama Sugih Gumlar dicopot setelah ketahuan berbuat terlarang dengan teman wanitanya di rumah kontrakan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati
- Wisatawan yang Tersapu Ombak di Pantai Cidamar Ditemukan Meninggal Dunia
- Objek Wisata di Cianjur Diserbu Belasan Ribu Wisatawan
- Kabar Terkini Penyelidikan Kasus Kematian 4 Teknisi di Cirebon Super Block Mall
- Pelaku Pembacokan Pemudik Ditembak Polisi
- Melawan, Pelaku Pembacokan Pemudik di Cianjur Dilumpuhkan, Dooor!