Berbuat Terlarang di Pondok, Kakek Kataman Berlebaran di Dalam Tahanan

Berbuat Terlarang di Pondok, Kakek Kataman Berlebaran di Dalam Tahanan
Ilustrasi - Kakek Kataman ditahan di Polres Musi Rawas. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MUSI RAWAS - Kakek Kataman (62) dipastikan akan menjalani lebaran Idulfitri 2022 di dalam tahanan Polres Musi Rawas.

Kataman ditangkap unit Sat Narkoba Polres Musi Rawas, pada Senin (25/4) kemarin karena kedapatan menjual sabu-sabu di pondok Trans Bumulih Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono menjelaskan saat penangkapan tersangka, petugas juga menemukan barang bukti sabu di pondok tersebut.

“Pada saat penangkapan dan penggeledahan di pondok ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 10,56 gram,” jelas dia.

Sabu tersebut, kata AKBP Achmad, dibungkus tisu dan dibalut lakban warna cokelat.

tidak itu saja, petugas juga menemukan enak paket kecil sabu dengan berat 1,18 gram.

“Semua barang bukti ditemukan di bawah tempat tidur tersangka. Kataman juga mengakui barang bukti tersebut miliknya,” tegas Achmad.

Tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (linggaupos/jpnn)


Gegara berbuat terlarang di pondok, kakek Kataman (62) dipastikan akan menjalani lebaran Idulfitri 2022 di dalam tahanan Polres Musi Rawas.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News