Berbuat Terlarang, Oknum Pejabat Bersama Lima Rekannya Ditangkap Polisi, Bikin Malu Institusi

Berbuat Terlarang, Oknum Pejabat Bersama Lima Rekannya Ditangkap Polisi, Bikin Malu Institusi
Ilustrasi oknum pejabat di Kabupaten Sinjai ditangkap polisi karena diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ia menyatakan para pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)

Seorang oknum pejabat pemerintahan di Kabupaten Sinjai ditangkap polisi karena diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News