Berbuat Terlarang terhadap Siswi SMP, AS Langsung Dijemput Polisi, tuh Lihat

Berbuat Terlarang terhadap Siswi SMP, AS Langsung Dijemput Polisi, tuh Lihat
Ilustrasi Tersangka persetubuhan anak di bawah umur diciduk polisi, Jumat (24/09). Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang siswi SMP berinisial RA, 13, di Jalan Kartowinangun, Lorong Marzuki, Talang Betutu, Sukarami, menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (22/9) sore.

Pelakunya adalah seorang pemuda bernama Apriyadi Saputra (AS), 21, yang merupakan pacar korban sendiri.

Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Kartowinangun, Lorong Marzuki, Talang Betutu, Sukarami.

Ibu korban berinisial DF, 45, yang tak terima anak gadisnya dicabuli langsung melapor ke Polrestabes Palembang.

Dalam laporannya, Dahlia menyebut pelakunya seorang pemuda bernama Apriyadi Saputra, 21.

Atas laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya, Rabu (22/9) sore.

Dalam laporan Dahlia, kejadian berawal saat korban berpacaran dengan pelaku sejak April 2021, dan sering diajak main ke kontrakannya.

Pertama kali pelaku menyetubuhi korban pada Minggu 9 Mei 2021, sekitar pukul 10.05 WIB.

Seorang remaja berinisial RA, 13, di Jalan Kartowinangun, Lorong Marzuki, Talang Betutu, Sukarami, menjadi korban persetubuhan, Rabu (22/9) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News