Berbuat Terlarang terhadap Siswi SMP, AS Langsung Dijemput Polisi, tuh Lihat
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang siswi SMP berinisial RA, 13, di Jalan Kartowinangun, Lorong Marzuki, Talang Betutu, Sukarami, menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (22/9) sore.
Pelakunya adalah seorang pemuda bernama Apriyadi Saputra (AS), 21, yang merupakan pacar korban sendiri.
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Kartowinangun, Lorong Marzuki, Talang Betutu, Sukarami.
Ibu korban berinisial DF, 45, yang tak terima anak gadisnya dicabuli langsung melapor ke Polrestabes Palembang.
Dalam laporannya, Dahlia menyebut pelakunya seorang pemuda bernama Apriyadi Saputra, 21.
Atas laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya, Rabu (22/9) sore.
Dalam laporan Dahlia, kejadian berawal saat korban berpacaran dengan pelaku sejak April 2021, dan sering diajak main ke kontrakannya.
Pertama kali pelaku menyetubuhi korban pada Minggu 9 Mei 2021, sekitar pukul 10.05 WIB.
Seorang remaja berinisial RA, 13, di Jalan Kartowinangun, Lorong Marzuki, Talang Betutu, Sukarami, menjadi korban persetubuhan, Rabu (22/9) sore.
- Ini Daftar Pemda dan Badan Usaha yang Raih Paritrana Award 2023 Tingkat Provinsi Sumsel
- Optimalisasi Lahan, Kementan Gelar Kick Off Penanaman Padi Gogo di Musi Rawas
- Pj Gubernur Agus Fatoni Rakor Bersama Mendagri Secara Virtual, Bahas Isu-Isu Strategis
- Jelang Lebaran, Pengrajin Hampers di Palembang Banjir Orderan
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Pj Gubernur Agus Fatoni Apresiasi Operasi Pasar Perwakilan BPKP Sumsel