Berbuat Terlarang terhadap Siswi SMP, AS Langsung Dijemput Polisi, tuh Lihat
Jumat, 24 September 2021 – 16:17 WIB
Saat itu pelaku menghubungi korban dan menyuruh menemuinya di kontrakannya dengan alasan ingin mengobrol dan makan-makan.
Setibanya di sana, korban diajak masuk ke kamar dan merayunya untuk berhubungan intim.
Korban sempat menolak, namun pelaku melancarkan segudang modus hingga terjadilah persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali.
“Saya tidak terima anak saya diperlakukan begitu, sedangkan dia sudah dewasa. Makanya saya laporkan ke polisi,” kata Dahlia, Kamis (23/9).
Kanit PPA Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif,” kata Fifin, Jumat (24/9).
Seorang remaja berinisial RA, 13, di Jalan Kartowinangun, Lorong Marzuki, Talang Betutu, Sukarami, menjadi korban persetubuhan, Rabu (22/9) sore.
BERITA TERKAIT
- Buka Explore South Sumatera Expo, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Kekayaan Alam Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat
- Kerupuk Ikan Daun Kelor Enak dan Bernutrisi Asli Palembang, Yuk, Cobain
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui