Berbuat Terlarang terhadap Siswi SMP, AS Langsung Dijemput Polisi, tuh Lihat

Saat itu pelaku menghubungi korban dan menyuruh menemuinya di kontrakannya dengan alasan ingin mengobrol dan makan-makan.
Tersangka Apriyadi yang diamankan di Mapolrestabes Palembang, Jumat (24/09). Foto: mizon/palpos.id
Setibanya di sana, korban diajak masuk ke kamar dan merayunya untuk berhubungan intim.
Korban sempat menolak, namun pelaku melancarkan segudang modus hingga terjadilah persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali.
“Saya tidak terima anak saya diperlakukan begitu, sedangkan dia sudah dewasa. Makanya saya laporkan ke polisi,” kata Dahlia, Kamis (23/9).
Kanit PPA Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif,” kata Fifin, Jumat (24/9).
Seorang remaja berinisial RA, 13, di Jalan Kartowinangun, Lorong Marzuki, Talang Betutu, Sukarami, menjadi korban persetubuhan, Rabu (22/9) sore.
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Ketua Dekranasda Sumsel Feby Deru Matangkan Persiapan Swarna Songket Nusantara di Palembang
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas