Berbuat Terlarang terhadap Siswi SMP, AS Langsung Dijemput Polisi, tuh Lihat

Berbuat Terlarang terhadap Siswi SMP, AS Langsung Dijemput Polisi, tuh Lihat
Ilustrasi Tersangka persetubuhan anak di bawah umur diciduk polisi, Jumat (24/09). Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Saat itu pelaku menghubungi korban dan menyuruh menemuinya di kontrakannya dengan alasan ingin mengobrol dan makan-makan.

Berbuat Terlarang terhadap Siswi SMP, AS Langsung Dijemput Polisi, tuh Lihat

Tersangka Apriyadi yang diamankan di Mapolrestabes Palembang, Jumat (24/09). Foto: mizon/palpos.id

Setibanya di sana, korban diajak masuk ke kamar dan merayunya untuk berhubungan intim.

Korban sempat menolak, namun pelaku melancarkan segudang modus hingga terjadilah persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali.

“Saya tidak terima anak saya diperlakukan begitu, sedangkan dia sudah dewasa. Makanya saya laporkan ke polisi,” kata Dahlia, Kamis (23/9).

Kanit PPA Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan, membenarkan penangkapan terhadap pelaku terkait kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif,” kata Fifin, Jumat (24/9).

Seorang remaja berinisial RA, 13, di Jalan Kartowinangun, Lorong Marzuki, Talang Betutu, Sukarami, menjadi korban persetubuhan, Rabu (22/9) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News