Bercanda Bawa Bom di Garuda, kok tak Diproses Hukum?
Semestinya penegakan hukum terhadap penumpang itu juga diberlakukan tanpa memandang latar belakang pelaku. ”Adil atau tidak tebang pilih,” ujar Alvin kepada Jawa Pos.
Sebelumnya Alvin juga memberikan kritik tajam ada sembilan kali kejadian orang yang bercanda soal bom di dalam pesawat. Tapi, para pelaku belum pernah sampai dibawa ke meja pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Biasanya hanya diperiksa lantas diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
”Ada petugas lapangan, entah PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) atau Polri, yang tidak paham seriusnya ancaman bom dan mudah masuk angin,” ungkap Alvin.
Selain itu, dia memint agar ada komunikasi yang lebih efektif agar kebijakan dari Kementerian Perhubungan dengan pejabat atau petugas di lapangan. Sehingga kebijakan dengan pelaksanaan bisa sinkron.
”Kemungkinan PPNS tidak cakap melaksanakan pemeriksaan dan pemberkasan. Tidak efektifnya koordinasi dan kerjasama antara Kemenhub dengan Polri,” imbuh Alvin. (jun/lyn)
Henny Adiaksi, penumpang pesawat Garuda yang bercanda membawa bos, dipulangkan alias tidak menjalani proses hukum.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Passion Jewelry Semarakan Penerbangan Perdana Garuda Indonesia Rute Jakarta-Doha
- Harga Tiket Pesawat Naik? Dirut Garuda: Itu Gosip!
- Bakal Bergabung dengan InJourney, Dirut Garuda Indonesia Bilang Begini
- Sepanjang 2023, GMFI Capai Pertumbuhan Signifikan
- APP Group & Garuda Indonesia Perkuat Misi Penerbangan Hijau Lewat Produk Ramah Lingkungan
- Gandeng Qatar Airways, Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP