Bercanda soal Bom di Bandara Malaysia, WNI Nyaris Masuk Penjara

Bercanda soal Bom di Bandara Malaysia, WNI Nyaris Masuk Penjara
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

Petugas dari Kepolisian Malaysia IPD Barat Daya segera mengamankan JGT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi menahan JGT dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda.

KJRI Penang mendapatkan informasi penahanan tersebut pada Jumat (30/12) dari Kepolisian Malaysia. (ant/dil/jpnn)

JGT, pekerja migran asal Indonesia yang bekerja di Ipoh, Negara Bagian Perak, ditahan polisi Malaysia pada Kamis


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News