Bercanda soal Bom di Bandara Malaysia, WNI Nyaris Masuk Penjara
Selasa, 03 Januari 2023 – 22:51 WIB
Petugas dari Kepolisian Malaysia IPD Barat Daya segera mengamankan JGT untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi menahan JGT dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan atau denda.
KJRI Penang mendapatkan informasi penahanan tersebut pada Jumat (30/12) dari Kepolisian Malaysia. (ant/dil/jpnn)
JGT, pekerja migran asal Indonesia yang bekerja di Ipoh, Negara Bagian Perak, ditahan polisi Malaysia pada Kamis
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- 7 Bandara Terpaksa Ditutup Gegara Erupsi Gunung Ruang
- BNPT Serahkan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan untuk 18 Pengelola Objek Vital
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Setoran Daerah PTFI Rp 3,35 Triliun Bisa Perkuat Infrastruktur Dasar Papua Tengah
- April 2024, Bandara Soekarno-Hatta Jadi Tersibuk di Kawasan Asia Tenggara
- Hadapi Arus Balik, InJourney Airports Siap Layani 24 Jam di 37 Bandara