Bercinta, Bertengkar, Lalu Pemuda Bunuh Pasangan Gay-nya
Kamis, 11 Mei 2017 – 06:59 WIB
Dua pelaku dikenakan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 340 Jo 338 Jo 170 ayat (2) ke 3 KUH pidana.
Pasal 340 mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selamanya 20 tahun.
Pasal 338 terancam hukuman maksimal 15 tahun. Pasal 170 diancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (dad/ala/jpnn)
Masa depan dua HS alias Dt (18) dan SB (18) benar-benar suram.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Kasus Pembunuhan Sadis di Pamulang Terungkap, Pelaku Ternyata Keponakan, Motifnya
- 6 Kasus Pembunuhan & Penemuan Mayat Waktu Berdekatan, Terakhir Paling Gempar
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas