Berdampingan di Kursi Pesakitan, Gatot-Evy Dengarkan Tuduhan Jaksa KPK

Berdampingan di Kursi Pesakitan, Gatot-Evy Dengarkan Tuduhan Jaksa KPK
Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti di pengadilan tipikor. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Pasangan suami istri Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti duduk berdampingan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12). Keduanya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa suap kepada panitera dan Hakim PTUN Medan, Sumut, serta mantan anggota DPR sekaligus bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sinung Hermawan itu, Gubernur non aktif Sumut dan istri mudanya ini dengan seksama mendengarkan dakwaan yang dibacakan bergantian oleh JPU KPK. 

Gatot duduk di kursi sebelah kanan sedangkan istrinya di kiri. Dari awal persidangan yang dibuka untuk umum, itu Gatot dan istrinya terpantau dengan serius menyimak uraian-uraian perbuatannya yang dibacakan secara detail oleh jaksa.

Dalam dakwaan jaksa, pasutri ini didakwa bersama pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis dan anakbuahnya M Yagary Bhastara Guntur alias Gary menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.

Rinciannya, mereka memberi SGD 5 ribu dan USD 15 ribu kepada hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, Darmawan Ginting san Amir Fauzi masing-masing USD 5 ribu, serta paniter Syamsir Yusfan USD 2 ribu.

Atas perbuatannya itu, Gatot dan Evi didakwa melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa KPK Irene Putrie menegaskan bahwa duit diberikan untuk mempengaruhi putusan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, penahanan pencairan dana bagi hasil Provinsi Sumut. "Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan Ahmad Fuad Lubis," kata Irene membacakan dakwaan.

Menurut Jaksa, pemberian duit kepada Tripeni oleh Kaligis dilakukan setelah selesai berkonsultasi terkait ruang lingkup kewenangan PTUN terhadap gugatan yang akan diajukan. Ketika itu, Kaligis didampingi Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menyambangi ruangan Tripeni.

JAKARTA -- Pasangan suami istri Gatot Pujo Nugroho dan Evi Susanti duduk berdampingan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News