Berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, Hanya PLN Berwenang Sediakan Listrik di Blok Rokan

Berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, Hanya PLN Berwenang Sediakan Listrik di Blok Rokan
Ilustrasi PLN. Foto: dok PLN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril mengatakan Blok Rokan telah menjadi wilayah usaha perseroan saat pengelolaannya beralih ke Pertamina pada Agustus 2021.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 634-12/20/600.3/2011, wilayah usaha PLN antara lain meliputi Riau, di mana Blok Rokan berada.

“Jadi, tidak ada badan usaha selain PLN yang berhak dan berwenang untuk melakukan kegiatan usaha Penyediaan Listrik di Blok Rokan. Hanya PLN,” tegas Bob.

Selain itu, Bob juga menyebut, berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, penyediaan listrik di Blok Rokan memang menjadi hak dan kewenangan PLN.

Pasal 3 ayat (1), misalnya, menyebutkan bahwa Wilayah Usaha dapat ditetapkan dalam hal; Pertama, bahwa Wilayah tersebut belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada.

Kedua, pemegang wilayah usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik atau jaringan distribusi tenaga listrik dengan tingkat mutu dan keandalan yang baik.

“Nyatanya, wilayah ini sudah terjangkau oleh PLN. Selain itu, PLN juga mampu menyediakan listrik dan distribusi,” imbuhnya.

Sementara berdasarkan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2018, Permohonan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, antara lain menyebut bahwa terdapat Perjanjian Jual beli Tenaga Listrik antara Pemohon dengan Calon Pemberi Tenaga Listrik.

Berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, penyediaan listrik di Blok Rokan memang menjadi hak dan kewenangan PLN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News