Berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, Hanya PLN Berwenang Sediakan Listrik di Blok Rokan
Jumat, 09 April 2021 – 14:57 WIB

Ilustrasi PLN. Foto: dok PLN
“Terkait itu pula, PLN sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Uap (PJBTLU) dengan Pertamina. PJBTLU antara Pertamina dan PLN sudah ditandatangani dan akan efektif pada Agustus 2021. Yaitu bersamaan dengan berakhirnya pengelolaan Blok Rokan oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI),” jelasnya.
Perjanjian itu sendiri terbagi menjadi dua tahap. Pertama adalah tahap transisi yang hanya selama tiga tahun, yaitu 2021-2024.
Kedua adalah masa permanen, sejak 2024 hingga seterusnya.
“Perjanjian jual beli tidak hanya listrik, tetapi juga uap,” kata Bob.(chi/jpnn)
Berdasarkan Permen ESDM 28 Tahun 2012, penyediaan listrik di Blok Rokan memang menjadi hak dan kewenangan PLN.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- PLN Indonesia Power UBH Raih Penghargaan Gold Medal Bintang 4 WISCA Award 2025
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Avtur Penerbangan Haji 2025 Aman
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Program DEB Pertamina Dorong Produksi Pangan Desa
- Srikandi PLN Indonesia Power Raih Anugerah Women’s Inspiration Awards 2025
- Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045