Kemenkes, IDI Hingga MUI Sepakat Vaksinasi Tetap Dilakukan di Bulan Ramadan

Kemenkes, IDI Hingga MUI Sepakat Vaksinasi Tetap Dilakukan di Bulan Ramadan
Suasana vaksinasi Covid-19 (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tetap akan melaksanakan program vaksinasi di bulan Ramadan yang akan dimulai pada pekan depan.

Dalam hal ini pemerintah telah menyiapkan 30 juta dosis vaksin periode Maret–April 2021 dan 50 juta dosis vaksin di periode Mei–Juni 2021.

“Vaksinasi dapat dilakukan pada saat puasa. Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan,” ujar Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Dr Siti Nadia Tarmizi dalam dialog virtual yang diselenggarakan KPCPEN, Kamis (8/4).

Lalu amankah melakukan vaksin saat bulan puasa?

Advokasi Vaksinasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr. Iris Rengganis dari Ti berpendapat vaksinasi aman dilakukan pada bulan puasa.

Dia merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan vaksinasi injeksi tidak membatalkan puasa.

Menurutnya, untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 dan mempercepat herd immunity, program vaksinasi tidak boleh berhenti meskipun hanya sebentar.

Meski begitu, Dokter Iris juga mengingatkan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, terutama di bulan Ramadan nanti.

MUI telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News