Kemenkes, IDI Hingga MUI Sepakat Vaksinasi Tetap Dilakukan di Bulan Ramadan

Kemenkes, IDI Hingga MUI Sepakat Vaksinasi Tetap Dilakukan di Bulan Ramadan
Suasana vaksinasi Covid-19 (Ilustrasi). Foto: Ricardo/jpnn.com

“Bapak Wapres juga sudah menyampaikan bahwa vaksinasi saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Saat Ramadan, vaksinasi dapat dilakukan terutama merujuk pada Fatwa MUI,” ujarnya.

Sementara, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi menjelaskan, hukum bagi umat islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah agar bisa mencapai herd immunity.

MUI, lanjutnya telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin.

Dia meminta warga untuk tidak ragu atas keamanan vaksinasi Covid-19.

“Rekomendasi MUI sangat jelas, vaksinasi boleh dilakukan siang ataupun malam hari di bulan Ramadan. Wajib Kifayah bagi 70 persen warga negara (umat islam di Indonesia) ikut vaksinasi, meskipun di bulan puasa,” seru Masduki.(chi/jpnn)


MUI telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News