Kemenkes, IDI Hingga MUI Sepakat Vaksinasi Tetap Dilakukan di Bulan Ramadan

“Bapak Wapres juga sudah menyampaikan bahwa vaksinasi saat Ramadan tidak membatalkan puasa. Saat Ramadan, vaksinasi dapat dilakukan terutama merujuk pada Fatwa MUI,” ujarnya.
Sementara, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi menjelaskan, hukum bagi umat islam melakukan vaksinasi adalah Fardu Kifayah agar bisa mencapai herd immunity.
MUI, lanjutnya telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin.
Dia meminta warga untuk tidak ragu atas keamanan vaksinasi Covid-19.
“Rekomendasi MUI sangat jelas, vaksinasi boleh dilakukan siang ataupun malam hari di bulan Ramadan. Wajib Kifayah bagi 70 persen warga negara (umat islam di Indonesia) ikut vaksinasi, meskipun di bulan puasa,” seru Masduki.(chi/jpnn)
MUI telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Perlindungan Kesehatan, Prudential Gelar Vaksinasi untuk Karyawan dan Keluarga
- Cegah Penyakit Tidak Menular, Remaja Diminta Terapkan Pola Makan Gizi Seimbang
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang