Berderai Air Mata, Ketum Guru Honorer Negeri: Mulai Besok Saya Dilarang Mengajar
Selasa, 15 Februari 2022 – 21:45 WIB
"Apakah ini balasan bagi kami. Dibayar 300 ribu per bulan dan dipecat tanpa alasan jelas. Kejam sekali kepsek saya, mengabaikan hati nuraninya," ucapnya.
Baca Juga:
Heti pun meminta para pejabat Kemendikbudristek untuk tidak melaksanakan seleksi PPPK guru tahap 3 sebelum yang lulus passing grade dituntaskan.
Jangan lagi menambah masalah karena yang lulus passing grade tahap 1 maupun 2 pun belum jelas formasinya.
"Mohon jangan sampai makin banyak guru honorer bernasib seperti saya. Sakit sekali hati ini karena diperlakukan tidak manusiawi," ucap Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)
Ketum guru honorer negeri berderai air matanya karena diminta kepsek tidak mengajar lagi.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini