Berdua di Kamar Penginapan meski Tidak Saling Kenal, Ada Kondom

Berdua di Kamar Penginapan meski Tidak Saling Kenal, Ada Kondom
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah HP Oppo A3S warna hitam (berisikan data transaksi online), satu buah Iphone, uang tunai sebesar Rp 1,5 juta hasil transaksi. ”Ada juga sebuah kondom dan pakaian pasangan selingkuh,’’ ungkapnya.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku merupakan pemain lama yang menyediakan jasa bisnis haram itu. Tidak tanggung-tanggung, perempuan yang menjadi target bisnisnya adalah berparas cantik dan seksi. Tak heran, jika sekali transaksi harga yang dipatok juga tidak murah. ”Sekali transaksi bisa Rp 1 juat sampai 3 juta,’’ kata Panji.

Dalam menjalankan bisnisnya, modus tersangka kerap merayu wanita yang datang ke salon kecantikan miliknya. Kemudian, menawarkan wanita-wanita yang berhasil digaet tersebut kepada para pelanggan via media sosial (medsos). ”Dari setiap transaksi itu tersangka juga mendapatkan keuntungan sebagai mucikari,’’ ujar Panji.

Dari setiap transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan mulai dari 40 persen hingga 60 persen dari nilai transaksi. Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan prostitusi lainnya.

Ismail langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ismail jerat dengan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (ddy/aif)


Bisnis prostitusi online ternyata juga merebak di Banyuwangi, melibatkan sejumlah PSK masih tergolong belia.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News