Berebut Warisan, Keturunan Pendiri Sinar Mas Akhirnya Sepakat Tempuh Mediasi
Senin, 22 Maret 2021 – 23:35 WIB
“Sidang mediasi disepakati 3 minggu kemudian atau pada 12 April 2021," ungkapnya.
Sebelumnya, anak dari pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mengajukan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berkas gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 637/Pdt.G/2020/PN JKT.Sel.
Kuasa hukum Freddy, Fachmi Bachmid mengungkapkan, gugatan atas hak waris ini ditujukan kepada 6 pihak, termasuk 5 saudara tiri kliennya.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Sidang sengketa hak waris yang diajukan anak pendiri PT Sinar Mas dari istri Lidia Herawati Rusly, sepakat mediasi.
Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pertukaran Pelajar Sinarmas World Academy & PKU ES Bawa Dampak Positif
- Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya
- Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Selalu Dikawal Bodyguard
- Terungkap Alasan Wulan Guritno Seret Masalah Utang Sabda Ahessa ke Jalur Hukum
- Praperadilan Aiman Terkait Penyitaan Telepon Seluler Ditolak, Begini Alasan Hakim
- Mediasi Telah Digelar, Kuasa Hukum Teuku Ryan Bilang Begini