Berebut Warisan, Keturunan Pendiri Sinar Mas Akhirnya Sepakat Tempuh Mediasi

Berebut Warisan, Keturunan Pendiri Sinar Mas Akhirnya Sepakat Tempuh Mediasi
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Sidang mediasi disepakati 3 minggu kemudian atau pada 12 April 2021," ungkapnya.

Sebelumnya, anak dari pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja mengajukan gugatan sengketa hak waris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berkas gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 637/Pdt.G/2020/PN JKT.Sel.

Kuasa hukum Freddy, Fachmi Bachmid mengungkapkan, gugatan atas hak waris ini ditujukan kepada 6 pihak, termasuk 5 saudara tiri kliennya.(gir/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Sidang sengketa hak waris yang diajukan anak pendiri PT Sinar Mas dari istri Lidia Herawati Rusly, sepakat mediasi.


Redaktur : Adil
Reporter : Adil, Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News