Berebut Warisan, Keturunan Pendiri Sinar Mas Akhirnya Sepakat Tempuh Mediasi

Berebut Warisan, Keturunan Pendiri Sinar Mas Akhirnya Sepakat Tempuh Mediasi
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang sengketa warisan pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widja yang diajukan anak dari istri Lidia Herawati Rusly, Freddy Widjaja, digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (22/3).

Freddy didampingi kuasa hukum Roy Rengga Ondang SH mewakili Fachmi Bachmid menghadiri sidang.

Dalam persidangan juga hadir kuasa hukum pihak tergugat yang merupakan saudara tiri Freddy. Masing-masing Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Namun tergugat pertama Teguh Ganda Widjaja, kembali tidak hadir.

"Teguh Ganda Widjaja tidak hadir dan belum menunjuk kuasa hukum. Selebihnya tergugat lain sudah ada kuasa hukumnya. Sidang dilanjutkan mediasi karena hakim sudah 2 kali memberikan kesempatan kepada tergugat pertama," ujar Freddy dalam keterangannya, Senin (22/3).

Freddy mengatakan, pihaknya beserta kelima tergugat sepakat sidang dilanjutkan secara mediasi dengan mediator dari hakim PN Jakarta Selatan.

"Penggugat dan para tergugat setuju untuk mediasi di Pengadilan Jaksel dengan hakim mediator yang ditunjuk oleh ketua majelis hakim," ujarnya.

Sementara jadwal sidang mediasi, kata Freddy, disepakati pada 12 April.

Sidang sengketa hak waris yang diajukan anak pendiri PT Sinar Mas dari istri Lidia Herawati Rusly, sepakat mediasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News