Beredar Isu Pemerasan Petugas di Bandara Ngurah Rai, Ini Keterangan Bea Cukai
Pada akhir unggahan, akun tersebut lebih lanjut menyampaikan bahwa untuk mendapatkan paspornya kembali dari petugas dan melanjutkan perjalanannya.
Dia menyepakati permintaan petugas tersebut untuk tidak menceritakan pengurangan denda yang telah ia terima.
Lebih lanjut dia meyebutkan bahwa setelah ia mengiyakan, petugas tersebut memintanya untuk merekam sidik jari.
Kemudian petugas melakukan stempel atau cap paspor turis Taiwan tersebut dan ia dipersilakan melanjutkan perjalanannya.
“Dari keterangan tersebut, kami meyakini bahwa kejadian tersebut tidak terjadi di Bea Cukai, karena kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sidik jari dan stempel atau cap pada paspor,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Kamis (13/4).
Hatta mengatakan pengambilan foto di area terbatas bandara yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80/2017 yang bukan bagian dari kewenangan Bea Cukai.
Sama halnya dengan melakukan repatriasi pun bukan merupakan kewenangan Bea Cukai.
“Namun demikian, kami tetap akan berusaha berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk kemudian dapat mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya dan berkomunikasi dengan yang bersangkutan. Dapat kami sampaikan pula, saat ini kami dalam proses berkoordinasi dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei,” pungkas Hatta. (mrk/jpnn)
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana memberikan keterangan terkait beredarnya isu pemerasan petugas di Bandara Ngurah Rai, Bali
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Apresiasi Festival Semarapura, Menparekraf Ajak Turis Jadi Rojali
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang
- Link Live Streaming Perempat Final Thomas Cup 2024 Korea Vs Indonesia dan Taiwan Vs Denmark, Sekarang!
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan