Beredar Kartu Nikah Palsu, Kenali Ciri-cirinya Ini

Beredar Kartu Nikah Palsu, Kenali Ciri-cirinya Ini
Kementerian Agama RI. Foto: Twitter @Kemenag_RI

jpnn.com, JAKARTA - Kartu nikah yang hanya mencantumkan foto lelaki mengenakan jas dan berpeci hitam pada tampilan depan dengan tulisan Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama (Kemenag) viral di media sosial.

Sementara pada tampilan belakang kartu nikah itu terdapat empat kolom untuk foto istri.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin memastikan kartu nikah itu palsu.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama," kata Akhmad Fauzin di Jakarta pada Selasa (7/6).

Kemenag sejak Agustus 2021 sudah tidak menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah sejak bulan itu, mendapatkan kartu nikah digital.

“Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," beber Fauzin.

Dia menjelaskan pada bagian atas kartu nikah asli tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kemenag.

Sementara, di bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam.

Kemenag bereaksi setelah masyarakat dihebohkan dengan kartu nikah palsu yang viral di media sosial. Kenai ciri-ciri kartu nikah asli ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News