Beredar Kartu Nikah Palsu, Kenali Ciri-cirinya Ini

Beredar Kartu Nikah Palsu, Kenali Ciri-cirinya Ini
Kementerian Agama RI. Foto: Twitter @Kemenag_RI

"Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.

Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau link.

Baca Juga: Penghapusan Honorer, Bagaimana Nasib 5.000 Pegawai Non-ASN di Semarang?

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik," ujar Fauzin. (esy/fat/jpnn)


Kemenag bereaksi setelah masyarakat dihebohkan dengan kartu nikah palsu yang viral di media sosial. Kenai ciri-ciri kartu nikah asli ini.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News