Beredar Rekaman CCTV Menyangkut Pembunuhan Brigadir J, Irjen Dedi Bilang Begini

Beredar Rekaman CCTV Menyangkut Pembunuhan Brigadir J, Irjen Dedi Bilang Begini
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Mantan Kapolda Kalteng itu memastikan hasil analisis rekaman pengawas tersebut bakal diungkap ke persidangan.

"Nanti akan disampaikan, karena itu bagian daripada alat bukti proses penyidikan yang nanti juga akan dibuka di persidangan," tutur Irjen Dedi.

Bharada E diduga atas perintah Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan detik-detik kejadian yang diduga terkait dengan kematian Brigadir J beredar di media sosial.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News