Beredar Rekaman CCTV Menyangkut Pembunuhan Brigadir J, Irjen Dedi Bilang Begini
Mantan Kapolda Kalteng itu memastikan hasil analisis rekaman pengawas tersebut bakal diungkap ke persidangan.
"Nanti akan disampaikan, karena itu bagian daripada alat bukti proses penyidikan yang nanti juga akan dibuka di persidangan," tutur Irjen Dedi.
Bharada E diduga atas perintah Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.
Sementara untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan detik-detik kejadian yang diduga terkait dengan kematian Brigadir J beredar di media sosial.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Lihat Langsung CCTV, Keluarga Brigadir RA Datangi TKP di Mampang
- Ciri-Ciri Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terekam CCTV
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Pelaku Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara Tak Akui Adegan Cek Lokasi CCTV
- Selamat, 2 Disabilitas Lulus Masuk Polri
- Polri Terima 2 Penyandang Disabilitas Sebagai Polisi Melalui Seleksi SIPSS