Beredar Surat dari Anggota Polri di KPK, Menolak Kesewenang-wenangan Rezim Firli Bahuri

Beredar Surat dari Anggota Polri di KPK, Menolak Kesewenang-wenangan Rezim Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Seorang sumber menyatakan situasi penyelidikan dan penyidikan KPK lagi panas karena adanya indikasi kesewenang-wenangan.

Para PNYD asal Polri berharap diskusi dengan Sekjen KPK dapat meminimalisasi segala kemungkinan yang berpotensi membuat renggang hubungan kedua lembaga yang selama ini berjalan baik.

Mereka menilai proses pemberhentian Endar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 18 PP 63 Tahun 2005, pegawai komisi dapat diberhentikan apabila memasuki batas usia pensiun dan karena sebab lain.

Sedangkan Pasal 19 PP tersebut menjelaskan pemberhentian karena sebab lain,, yaitu meninggal dunia, atas permintaan sendiri, pelanggaran disiplin dan kode etik, serta tuntutan organisasi.

Lebih lanjut, Pasal 30 Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK berbunyi: “Pegawai Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 dikembalikan ke instansi induk apabila terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.”

Berdasarkan beberapa Pasal dalam aturan tersebut, jelas mengatur pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai Komisi melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Dalam hal ini, tidak ada putusan apa pun terkait dugaan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik atau bahkan dalam kategori yang dianggap berat sekali pun, yang memang pada dasarnya tidak dilakukan oleh Endar.

Brigjen Endar mengatakan dirinya dan anggota Polri di KPK lainnya juga merasakan keresahan yang sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News