Beredar Surat Peringatan untuk Warga di Wilayah Pembangunan IKN, Bikin Kaget
Awal Maret lalu, sebanyak 200 warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menerima dua lembar surat dari Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Halaman pertamanya merupakan undangan untuk membahas "pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN."
Sementara lembar kedua merupakan surat peringatan pertama bagi warga untuk mengosongkan rumah dalam waktu 7x24 jam.
"Saya kaget, tiba-tiba menerima undangan rapat di rest area IKN," ujar Adi, warga Sepaku yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Meski menurut Adi rumah warga yang dimaksud belum digusur, ia mengatakan "kemungkinan akan terjadi penggusuran itu ada."
Dinamisator JATAM Kalimantan Timur, Mareta Sari mengatakan warga menolak karena undangan tersebut diterima warga pada tanggal 7 Maret siang, yang menyisakan waktu kurang dari 24 jam bagi warga sebelum kondisinya berlaku.
"Mereka [OIKN] menyampaikan ada kesalahan teknis dan meminta kepada seluruh undangan untuk mengembalikan dua lembar kertas tersebut," katanya.
Tapi ada warga yang tetap ingin memegang suratnya untuk keperluan dokumentasi.
Pemerintah Indonesia berjanji tidak akan mengusir dan menggusur masyarakat adat untuk pembangunan IKN
- Dunia Hari Ini: Timnas Indonesia Mengalahkan Korea Selatan Dalam Piala Asia U-23
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN
- Dunia Hari Ini: Pendiri Mustika Ratu Tutup Usia
- Kenapa Ibu Negara Masih Akan Sangat Berpengaruh di Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Gadis 14 Tahun Dinobatkan sebagai Olahragawan Aksi Terbaik
- Sumber Daya Air Bakal Jadi Prioritas Pembangunan IKN